INFORMASI JALUR ZONASI

Hai Casisla (Calon Siswa SMANLA),

Sudahkah memahami prosedur PPDB untuk tahap II Jalur Zonasi… Jika belum yuk pahami JUKNIS PPDB Nomor : 421.3/275/SMA-2024 tanggal 22 Maret 2024 tentang Petunjuk teknis pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SMA/SMK Provinsi Sumatera Barat Tahun Ajaran 2024/2025.

LAMPIRAN I JUKNIS PPDB 202420240404-1

adapun desa/kelurahan/nagari yang terdata di masing masing sekolah berdasarkan zonasinya terdapat dalam lampiarn III JUKNIS PPDB, sebagai berikut.

LAMPIRAN III JUKNIS PPDB 202420240404

terkhusus SMAN 1 Lubuk Alung ada lampiran tambahan surat pernyataan dari wali nagari untuk daerah irisan SINTUK , yaitu

surat pernyataan wali nagari sintuk

semoga dengan adanya paparan berikut untuk dapat diperhatikan dan dipahami.

About Admin Sekolah

Baca Juga

Selamat dan sukses atas pelantikan Bapak Habibul Fuadi, S.Pd., M.Si. sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat

SELAMAT & SUKSES! Keluarga besar SMA Negeri 1 Lubuk Alung mengucapkan: Selamat dan sukses atas …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!